Konstitusi Albania

Konstitusi Albania disetujui pada tanggal 28 November 1998. Konstitusi ini menyatakan Albania sebagai republik parlementer. Selama ketidakstabilan politik, Albania telah memiliki banyak konstitusi selama sejarah pendeknya sebagai negara merdeka. Negara itu sebenarnya bersifat monarki, kemudian menjadi republik, berubah lagi menjadi monarki, dan terakhir menjadi sebuah negara komunis sampai restorasi demokrasi pada tahun 1990-an.

Berdasarkan Konstitusi tersebut, Republik Albania telah memiliki undang-undang tunggal yang disusun oleh 140 deputi, yang memilih kepala negara, Presiden Albania, dan Dewan Menteri yang mencakup Perdana Menteri, Deputi Perdana menteri dan para Menteri.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search